Juragan Warung di Cengkareng 3 Tahun Nodai Anak Buah hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp 10 Juta
Juragan warung di Cengkareng bejat, 3 tahun nodai anak buahnya hingga hamil lalu bayi hasil hubungannya dijual Rp 10 juta untuk biaya persalinan.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi biadab juragan warung di Cengkareng terbongkar.
Ternyata selama 3 tahun ini pelaku inisial S (52) tega merudapaksa anak buahnya inisial U (19).
Kasus ini akhirnya terbongkar saat paman korban, D (36) mengetahui keponakannya melahirkan seorang bayi.
Bayi itu diketahui berasal dari ulah bejat S usai U terus terang.
Kini bayi itu sudah dijual seharga Rp 10 juta oleh S.

3 Tahun Rudapaksa Anak Buah hingga Hamil
Seorang Majikan Warung Kelontong berinisial S (52) begitu bejatnya menodai bawahannya, gadis berinisial U (19).
Pemerkosaan si majikan bejat ini terhadap U baru terkuak setelah tiga tahun lamanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.
Diketahui, U merupakan pekerja di warung kelontong milik S di Jalan Pintu Seng, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia sudah yatim piatu. Selama hidup di Jakarta, U tinggal sebatang kara.
Awal Muka Rudapaksa Terungkap
Kasus ini akhirnya terbongkar saat paman korban, D (36) mengetahui keponakannya melahirkan seorang bayi.
Bayi itu diketahui berasal dari ulah bejat S usai U terus terang.
D kemudian melaporkan S ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Ibu Kandung Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Berumur 19 Tahun, Lakukan Persalinan di Kamar Mandi Rusun
Suatu ketika, S memaksa U untuk berhubungan badan.
S kerap mengancam bila U menolak.
"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.
Polisi pun langsung mengejar S begitu menerima laporan dari paman korban.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Bayinya Dijual Rp 10 juta
Sungguh biadab memang perbuatan juragan warung kelontong berinsial S (52).
Sudah diam-diam menodai gadis berinisial U (19) selama 3 tahun hingga hamil.
Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.
"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Naik Ojek, Mahasiswi Minta Berhenti di Kali Ciliwung, Buang Kantong Plastik Hitang Berisi Bayinya
Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta.
Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.
Polisi Telurusi Bayi yang Dijual
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki keberadaan anak tersebut.
Sebab, lanjut polisi, anak tersebut sudah berpindah tangan.
"Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak. Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi," tambah Ardhie.
Baca juga: Bantah Menolak Bayi yang Ditemukan di Tepi Kali Ciliwung, Kepala Puskesmas Jatinegara Buka Suara
Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.
Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya.
"Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya," tambahnya. (tribun etwork/thf.TribunJakarta.com)