Pria di Jakarta Tipu Money Changer hingga Rugi Rp 895 Juta, Polisi Ungkap Modusnya
Seorang pria diamankan polisi setelah melakukan penipuan di sejumlah money changer di Jakarta. Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial HW (56).
Editor:
Endra Kurniawan
Ketika pegawai money changer mencoba melakukan pencairan cek yang diberikan HW, nyatanya tidak bisa.
"Cek tadi sudah tidak berlaku lagi, expired. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya pada enam lokasi," kata Wibowo.
HW diketahui sudah melakukan penipuan ini sejak 2015 pada enam money changer berbeda baik di dalam maupun luar Jakarta.
Total kerugian dari enam money changer tersebut setidaknya mencapai nyaris Rp 900 juta.
Atas perbuatannya, HW dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Duit Ratusan Juta Hasil Nipu Dipakai Buat Foya-foya, Pria Tua Ini Ditangkap Saat Kabur ke Istrinya
(TribunJakarta.com /Gerald Leonardo Agustino)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.