Kamis, 25 September 2025

Nama Jalan di Ibukota

Belum Ada Warga Jaksel yang Ajukan Penggantian Dokumen Terkait Perubahan Nama Jalan

Mudah dan gratis, hingga kini belum ada warga Jakarta Selatan yang ajkan perubahan data imbas pergantian nama jalan.

TribunJakarta/Bima Putra
Pelang Jalan H Bokir bin Dji'un yang menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022) dan Pelang Jalan Mpok Nori yang menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022). kebijakan Anies Baswedan mengganti nama jalan itu menuai pro dan kontra terlebih bakal ada perubahan data di KTP dan KK warga. Belum ada warga Jakarta Selatan yang mengajukan penggantian dokumen terkait perubahan nama jalan diganti nama tokoh Betawi padahal prosesnya mudah dan gratis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga saat ini belum ada warga Jakarta Selatan yang mengajukan penggantian dokumen terkait perubahan nama jalan diganti nama tokoh Betawi

"Sampai saat ini untuk Jakarta Selatan belum ada pengajuan atau permohonan penggantian dokumen terkait perubahan nama jalan," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/6/2022).

Menurut Nurrahman pelayanan dokumen seiring perubahan nama jalan ini mudah sehingga warga tidak usah ragu untuk mengubah data.

Ia juga memastikan pelayanan ini gratis.

Nurrahman memastikan Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan siap memberikan layanan ubah data seiring pergantian nama jalan.

"Secara prinsip Dukcapil Jakarta Selatan siap melaksanakan pelayanan tersebut (ubah data)," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya sudah membuka loket pelayanan di kelurahan yang nama jalannya diubah.

Diketahui, ada empat nama jalan di Jakarta Selatan yang diganti, yakni berada di Kecamatan Pancoran, Jagakarsa, dan Pasar Minggu.

Nantinya, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan berkoordinasi serta melaporkan perubahan data itu ke Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

"Sehingga dinas mengetahui dan memonitor terkait pelayanan perubahan nama jalan tersebut," ujar Nurrahman.

Baca juga: Sosok Mualim Teko, Namanya Dipilih Anies Baswedan Jadi Nama Jalan di PIK

Ia memastikan, pelayanan perubahan data pergantian nama jalan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

"Seluruh pelayanan Dukcapil gratis, termasuk terkait perubahan nama jalan ini," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi.

Perubahan nama itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Perubahan nama itu berimbas kepada data kependudukan warga.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan