Rabu, 24 September 2025

Kontroversi Holywings

Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Resmi Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI

Daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izinnya oleh Anies Baswedan melalui DPMPTSP DKI Jakarta.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
via Kompas Video
Holywings. Daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Adapun pencabutan izin ini atas arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta."

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022), dilansir Kompas.com.

Dikutip dari Kompas.com, berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
  2. Holywings Kalideres;
  3. Holywings Kelapa Gading Barat;
  4. Tiger;
  5. Dragon;
  6. Holywings PIK;
  7. Holywings Reserve Senayan;
  8. Holywings Epicentrum;
  9. Holywings Mega Kuningan;
  10. Garison;
  11. Holywings Gunawarman, dan;
  12. Vandetta Gatsu.

Baca juga: GMPI: Bebaskan 6 Tersangka Tim Promosi dan Tangkap Manajemen Holywings

Baca juga: Soal Promo Miras Holywings, Hotman Paris: Jangan-Jangan Disusupi Musuh Saya

Dasar Rekomendasi Pencabutan Izin

Foto postingan promosi Holywings yang gratiskan alkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria (kiri). Foto Outlet Holiwings di Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta yang terlihat sepi setelah Holywings dilaporkan polisi.
Foto postingan promosi Holywings yang gratiskan alkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria (kiri). Foto Outlet Holiwings di Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta yang terlihat sepi setelah Holywings dilaporkan polisi. (Kolase Tribunnews)

Adapun keputuan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan. 

Peninjauan gabungan dilakukan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Muhammad dan Maria Berlanjut, Giliran FBI Laporkan Holywings

Belum Miliki Sertifikat Standar KBLI 56301

Ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan."

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi." kata Andhika, Senin, dilansir Tribunnews

Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Pelanggaran Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol

Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta. 

Termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," 

"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Andhika.

Kasus Holywings 

Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.

Dilansir Tribunnews, promo tersebut pertama kali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.

Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.

Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.

Dituliskan, untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.

Promo tersebut menuai kecaman dari sejumlah pihak. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chairul Arifin/Malvyandie H) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan