Kamis, 11 September 2025

Polisi Tangkap DPO Kasus Pengeroyokan Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta

Damara melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya yang juga telah berstatus tersangka. Adapun korban merupakan adik kelas mereka.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Selatan
Damara Altaf Alawdin atau Mantis (18), diburu polisi karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan. 

Budhi mengatakan, kelima tersangka pengeroyokan itu telah ditangkap. Bahkan, polisi telah melakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejatinya, polisi telah memanggil Darma. Hanya saja, yang bersangkutan tidak datang hingga berujung penetapan tersangka serta penerbitan DPO.

"Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan. Sehingga karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan membuat atau mencantumkan ke dalam daftar pencarian orang," jelas Budhi.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan