Pemuda 18 Tahun Eksekutor Dibalik Kasus Mayat Dalam Karung Kali Pesanggrahan
Usai dieksekusi di ruko Fatmawati, mayat Aples dimasukkan dalam karung lanjut dibuang ke Kali Pesanggrahan, pelaku pembunuhan berusia 18 tahun.
Penulis:
Theresia Felisiani
Terlihat bercak darah di kasur yang letaknya berdempetan dengan tembok.
Tim Pusat Laboratorium Forensik kemudian mengambil sampel kasur yang terdapat bercak darahnya.
Pelakunya Masih 18 Tahun: Habisi Nyawa Korban Lalu Mayatnya Dibuang ke Kali Pesanggrahan
Misteri penemuan mayat pria dalam karung di Kali Pesanggrahan, Jalan Deplu Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya terungkap.
Pria tersebut merupakan korban pembunuhan.
Pelaku pembunuhan adalah pria berinisial MRIA (18).
Adapun korban adalah pria bernama Aples Bagus Trion Langgeng.
Baca juga: Misteri Mayat di Kali Pesanggrahan: Terbungkus Karung, Batu Pemberat, Diduga Dibuang dari Jembatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah tempat penginapan di Kedaung Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku adalah pria kelahiran 2004," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Zulpan menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menusuk lalu membuang jasadnya di Kali Pesanggrahan.
"Peran eksekutor memukul, menusuk, dan membuang korban di kali," ungkapnya.
Mayat Diikat Dua Karung, Ada Batu Pemberat
Mayat pria dalam karung ditemukan di Kali Pesanggrahan di Jalan Deplu Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Mayat pria tersebut pertama kali ditemukan oleh operator alat berat ekskavator bernama Rano Barasa (35).
Ketika itu Rano yang berprofesi sebagai petugas UPK Badan Air Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan tengah menjalankan tugas rutin membersihkan sampah di aliran Kali Pesanggrahan.