Rabu, 20 Agustus 2025

Berawal dari Cekcok, Wanita Dibunuh Pacar dan Jasadnya Dibuang ke Kali Krukut

Kasus penemuan jasad wanita berinisial IM (22) di aliran Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya terungkap. Korban ternya dibunuh pacarnya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnewsbogor.com/ Tribunjakarta.com
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar merilis kasus wanita dibunuh pacar di Depok. Jasad korban diketahui ditemukan di aliran Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus penemuan jasad wanita berinisial IM (22) di aliran Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya terungkap.

Korban diketahui dibunuh pacarnya, kemudian jasadnya dibuang ke aliran kali hingga hanyut dan ditemukan di lokasi kejadian pada Kamis (30/6/2022).

Kepolisian pun kini sudah berhasil meringkus pelakunya.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polresta Depok, Senin (4/7/2022) malam.

“Jadi setelah dibuang mayat ini hanyut ditemukan di Kali Kerukut. Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini kemarin 4 Juli 2022 malam di wilayah Brebes,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar di Polrestro Depok, Selasa (5/7/2022).

Imran mengatakan, pelaku pembunuhan korban tak lain dan tak bukan adalah kekasihnya sendiri, berinisial FR alias P (27).

“Yang bersangkutan ini (pelaku) adalah pacar dari korban,” ungkap Imran.

Baca juga: Warga Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengambang di Kali Krukut Jagakarsa

Lebih lanjut, Imran berujar bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya menggunakan kain sarung bermotif batik di sebuah saung pada Selasa (28/6/2022) malam.

Sebelumnya, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya. Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Baca juga: Sosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Krukut Jagakarsa

“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga di sekitar Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas, Kamis (30/6/2022).

Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key menerangkan penemuan mayat itu terjadi pada pagi hari.

Wahid menyebut pihaknya tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan dari tubuh korban.

Namun, jasad itu tetap akan diautopsi di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.

"Jadi kita temukan itu di perbatasan antara Depok dengan Jagakarsa. Jadi kondisi mayat itu tidak ditemukan adanya kekerasan namun karena tidak ada identitasnya, kita bawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk melakukan visum dan otopsi untuk mengetahui lebih dalam," kata Wahid saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Diperkirakan mayat perempuan itu berusia 30 sampai 40 tahun.

Wahid menyebut, kira-kira mayat tersebut sudah lebih dari sehari berada di kali.

"Belum bisa dipastikan, yang pasti itu bukan barusan mungkin lebih dari sehari bisa jadi tiga hari," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mayat Wanita di Aliran Kali Jagakarsa Ternyata Dibunuh Pacarnya, Polisi Depok Ringkus Pelakunya, https://jakarta.tribunnews.com/2022/07/05/mayat-wanita-di-aliran-kali-jagakarsa-ternyata-dibunuh-pacarnya-polisi-depok-ringkus-pelakunya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan