Upah Minimum Pekerja 2022
Buruh Tolak Putusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta
KSPSI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Ia menegaskan, bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Said Iqbal.
Karena itu, ia mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.