Selasa, 2 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Buruh Tolak Putusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta

KSPSI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Presiden KSPI, Said Iqbal saat memberikan keterangan pers di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Alhasil, UMP DKI Jakarta 2022 kembali diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. 

Ia menegaskan, bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Said Iqbal

Karena itu, ia mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan