Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ada Aksi 4.000 Lilin untuk Kenang Brigadir J di TIM Malam Ini, Polisi Siapkan Pengamanan

Kapolsek Menteng AKBP Netty Rosdiana Siagian mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan perihal aksi tersebut.

zoom-inlihat foto Ada Aksi 4.000 Lilin untuk Kenang Brigadir J di TIM Malam Ini, Polisi Siapkan Pengamanan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Flyer kegiatan 4.000 lilin untuk memperingati 40 hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di TIM, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022). (Istimewa).

Selain itu, Irma menyebut pihak keluarga Brigadir J akan mengikuti kegiatan itu melalui virtual dari Jambi.

"Keluarganya nanti kita akan video call kita sekarang mau ketemu orang tuanya di Jambi. Karena ibunya kan sakit. Kita laporan dulu kepada mereka," bebernya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan