Kamis, 28 Agustus 2025

BBM Bersubsidi

Ojek Online, Sopir Angkot hingga Mobil Pribadi Serbu SPBU di Kota Serang Jelang Kenaikan Harga BBM

Antrean kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak jelang kenaikan harga BBM bersubsidi terjadi di SPBU Jendral Sudirman, Kota Serang.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUTRASI Warga antre mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dikabarkan naik mulai Kamis, 1 September 2022 dan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Demo lah kalo naekmah," paparnya.

Sementara pemilik kendaraan pribadi bernama Idham mengaku tidak keberatan jika harga BBM naik.

"Engga keberatan, diangka normal," paparnya.

Idham biasanya mengisi bahan bakar jenis Pertamax untuk kebituhan opersional sehari-hari.

"Isi pertamax," ungkapnya.

Pengemudi angkot bernama Ahmad Rifai menahan marah dengan mata berkaca-kaca.

Dia menyampaikan keberatannya jika harga BBM harus naik.

"Berat," jelasnya.

Menurut Idham, sementara ini untuk ongkos angkutan umum masih diangka Rp 4 ribu rupiah, dan Rp 5000 rupiah untuk jarak jauh.

"Ongkos segitu aja engga naik," paparnya.

Angkutan Serang-Balaraja kata Idham dengan jarak pulang pergi mengantar penumpang, uang yang diterimanya Rp 200 ribu, dipotong bensin selama perjalanan sekitar Rp 50 ribu rupiah.

"Sehari dari Serang ke Balaraja PP abis bensin Rp 50 ribu, sewa dapet 100 ribu tinggal dipotong itu aja dapetnya 50 ribu belum lagi kalau sewa sepi," jelasnya.

Idham biasa menarik angkot sejak pagi sampai pukul 17.00 WIB.

Dalam satu hari dia biasa mendapat uang makan Rp 200 ribu.

Penghasilan tersebut adalah penghasilan kotor dan belum dipotong pengeluaran membeli bensin, perhari dia membutuhkan 20 liter bensin untuk angkotnya.

Baca juga: Harga BBM Non Subsidi Turun! Ini Harga Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex per 1 September 2022

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan