Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Tolak Advokat dari Polri, Pemeriksaan Dilanjutkan Senin Pekan Depan
Polda Metro Jaya sebenarnya telah menyiapkan advokat dari dinas. Namun Irjen Teddy Minahasa menolaknya.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ingin menggunakan jasa pengacaranya sendiri dalam menghadapi kasus hukumnya.
Polda Metro Jaya sebenarnya telah menyiapkan advokat dari dinas. Namun Irjen Teddy Minahasa menolaknya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tiba-tiba Minta Berhenti Diperiksa Karena Ingin Didampingi Pengacara Pilihan
Karena tidak mau didampingi pengacara dari polisi, Irjen Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan.
"Dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022).
"Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga," sambungnya.
Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Teddy sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sudah sempat berlangsung pada Sabtu siang.
Pemeriksaan itu kemudian dihentikan penyidik karena Teddy mengajukan penundaan.
Teddy mengajukan penundaan karena ingin didampingi oleh pengacara pribadinya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri untuk Jalani Pemeriksaan Etik dan Pidana
"Permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Zulpan.
Pemeriksaan dalam rangka penyidikan itu pun akan dilanjutkan kembali pada Senin (17/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.
Dia pun telah ditempatkan secara khusus (patsus).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Pengamat: Semua Sama di Mata Hukum
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Baca juga: Ironi Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba, Bongkar Kasus Sabu 41,4 Kg saat Jabat Kapolda Sumbar
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com