Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur
Rudolf Punya 3 Calon Korban Pembunuhan: Target Utama Selamat Karena Sulit Dihubungi
Polisi mengungkapkan, sebelum membunuh Icha, tersangka ternyata mengincar korban lain yang juga merupakan rekannya berinisial H.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
Meski begitu, Hengki mengatakan tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Pasalnya, ada sejumlah barang milik korban yang hilang.
"Penyidik masih mendalami masalah motif ini, karena ada barang-barang korban yang hilang," ungkapnya.
Lebih jauh, Hengki mengungkap hubungan korban dengan tersangka tidak ada yang spesial.
"Hanya pertemanan biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Baca juga: Rudolf Si Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu Punya Tiga Target untuk Dieksekusi
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Saat membawa jasad korban, R terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli. Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.
Terungkap, jika senyuman itu merupakan senyuman kepuasan karena misinya telah berhasil dia jalankan.
Baca juga: Terungkap Masa Lalu Rudolf Pembunuh Wanita di Tol Becakayu: Sekolah di AS, Punya Trauma Masa Kecil
Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sewa apartemen sehari
Rudolf sengaja menyewa satu unit apartemen di kawasan Jakarta Pusat untuk menghabisi nyawa AYR alias Icha (36).