Kamis, 11 September 2025

Bos Perusahaan Swasta di Jakarta Aniaya Anaknya, Kesal Korban Main Game dan Tak Mau Sekolah Online

Seorang bos perusahaan swasta di Jakarta melakukan penganiayaan kepada kedua anak kandungnya. Kini kasus telah naik ke penyidikan.

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Seorang ayah di Jakarta melakukan penganiayaan kepada kedua anak kandungnya. Kini kasus telah naik ke penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial video penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya.

Dua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan yaitu KR dan KA.

Tidak hanya kepada anak, pria yang berinisial RIS (53) juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Jakarta Selatan.

Pelaku merupakan pejabat eksekutif di salah satu perusahaan swasta.

Sementara lokasi penganiayaan berada di tempat tinggal pelaku di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polresta Solo Akan Proses Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Putri Raja Keraton Solo

Kasus naik penyidikan

Setelah melakukan gelar perkara, kasus penganiayaan ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan dari hasil gelar perkara penyidik menemukan unsur tindak pidana penganiayaan.

RIS saat ini berstatus sebagai saksi terlapor dan proses penyidikan masih dilakukan.

"Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan, berarti sudah ada tindak pidananya," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

Motif penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan anak-anak.
Ilustrasi penganiayaan anak-anak. (KOMPAS.COM)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengungkap hasil pemeriksaan penyidik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan RIS.

Dari pengakuan pelaku motif penganiayaan ini adalah rasa kesal karena korban tidak mau mengikuti sekolah daring.

Baca juga: Kesaksian Ibu Korban Penganiayaan Anak di Lumajang, Ungkap Sifat Suaminya yang Tempramental

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan