Rekam Jejak Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakpus: Pernah Dipenjara 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak
Berikut ini rekam jejak terduga pelaku yang menculik bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, yang merupakan mantan narapidana.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky diidentifikasi sebagai terduga pelaku yang menculik bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).
Iwan Sumarno merupakan warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Saat ini, Iwan Sumarno telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan kronologi penemuan identitas terduga pelaku penculikan tersebut.
Komarudin menyampaikan, pihaknya mendapat foto pelaku dari rekaman CCTV di sebuah toko di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tempat di mana pelaku biasa tidur di emperen toko itu.
"Yang menggambarkan terduga pelaku yang tidurnya berpindah-pindah tempat seperti emperan toko kita menemukan wajah dari rekaman cctv di toko Jalan Industri, Sawah Besar," ujarnya, Minggu (1/1/2023).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat informasi mengenai terduga pelaku.
Rekam Jejak Terduga Pelaku
Dirangkum Tribunnews.com, berikut rekam jejak terduga pelaku yang menculik bocah di Gunung Sahari:
Mantan Narapidana
Polisi telah menemukan petunjuk baru terkait kasus penculikan bocah di Gunung Sahari tersebut.
Iwan Sumarno merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas pada 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung, atas kasus pencabulan anak.
Komarudin menjelaskan, pria itu bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014 diketahui Iwan Sumarno alias Jacky tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Komarudin di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022), dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Polisi Temukan Gerobak Penculik Anak di Gunung Sahari, Pelaku Residivis Pencabulan Anak

Disebut Pernah Gelapkan Motor
Selain itu, Iwan Sumarno juga sempat tersandung kasus kriminal lain yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
Hal ini diketahui setelah polisi menyisir rekaman CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi mendapatkan informasi kesesuaian dengan ciri-ciri seseorang yang pernah diamankan di RW 5 Pademangan, Jakarta Utara, sekitar Juli 2022, karena diduga menggelapkan sepeda motor.
Baca juga: Pelaku Penculik Bocah di Gunung Sahari Merupakan Residivis Pencabulan dan Pernah Dipenjara 7 Tahun
Dalam foto yang didapatkan polisi, Iwan Sumarno terlihat mengenakan baju berwarna hitam dan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dapat kami telusuri dan kami menemukan identitas dari KTP terduga pelaku yang dimana orang mengatakan kalau dia itu Herman, orang tua M mengenalnya Yudi, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno," beber Komarudin.
Status Kasus Penculikan Naik ke Penyidikan
Diberitakan Wartakotalive.com, polisi menaikkan status kasus dugaan penculikan terhadap anak berusia enam tahun di Gunung Sahari dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Komarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
"Kami sudah menaikkan status sebagai penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP dan per kemarin kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO yang sudah tersebar," jelas Komarudin, Sabtu.

Ia menambahkan, pascapenyelidikan, terduga pelaku diketahui memiliki banyak nama.
Kepada orang tua korban, Iwan mengenalkan dirinya sebagai Yudi.
Sementara, kepada sesama pengumpul barang bekas, Iwan dikenal dengan nama Herman.
Baca juga: Polisi Temukan Gerobak Terduga Penculik Bocah di Gunung Sahari, Dijual di Pasar Poncol Rp 400 Ribu
Komarudin lalu meminta kepada siapapun yang menemukan Iwan Sumarno alias Yudi alias Herman alias Jacky, bisa melapor ke kantor polisi atau melalui nomor telepon 0877-0097-7999.
"Kami mohon bantuan masyarakat Indonesia dimanapun berada yang menemukan orang yang mirip seperti yang tadi sudah kami sampaikan, mohon laporkan kepada kami berikut dokumentasi," ujar Komarudin.
"Jangan melakukan upaya ataupun tindakan main hakim sendiri, karena negara kami negara hukum."
"Silakan melaporkan kepada kami, biar kami amankan dan memproses yang bersangkutan," imbuh dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.