Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Simpatisan Lukas Enembe Gelar Demo di Patung Kuda, Polisi Siagakan Ratusan Personel

Komarudin menyatakan tidak ada pengamanan khusus dalam mengawal aksi demo tersebut. Pengamanan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat ditemui awak media usai aksi tuntutan menolak kenaikan harga BBM, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). Sejumlah simpatisan Lukas Enembe menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023). 

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. 

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga: Populer Nasional: Dua Masalah Berat Disebut akan Menimpa Sambo - Lukas Enembe Disebut Ugal-ugalan

Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. 

Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan