Sabtu, 9 Agustus 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi Meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal

Status Hasya kini sudah tidak lagi menjadi tersangka, tapi pihak keluarga menegaskan akan tetap melanjutkan laporan polisi pada AKBP (Purn) Eko.

TRIBUNNEWS.com Ibriza Fasti Ifhami/ISTIMEWA
Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). | Status Hasya kini sudah tidak lagi menjadi tersangka, tapi pihak keluarga menegaskan akan tetap melanjutkan laporan polisi pada AKBP (Purn) Eko. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Saputra kini sudah tak lagi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Polda Metro Jaya pun telah mengaku adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Haysa tersebut.

Meski status Hasya kini sudah tidak lagi menjadi tersangka, pihak keluarga menegaskan akan tetap melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.

Diketahui keluarga Hasya telah melaporkan AKBP (Purn) Eko karena dinilai lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

"Dari awal kasus kejadian kecelakaan maut ini, tidak ada dari kami statement untuk mencabut atau memberhentikan kasus ini," kata Ibu Hasya, Dwi Syafiera dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

Dwi Syafiera menekankan, pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini hingga terduga pelaku yang terlibat dalam kecelakaan Hasya bisa mendapat hukuman setimpal.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut

"Sampai dimana pun kami akan tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan hukum menjatuhkan hukuman yang setimpal untuk terduga pelaku," tegas Dwi Syafiera.

Lebih lanjut Dwi Syafiera menuturkan, dirinya masih belum mengerti tindak lanjut dari laporannya untuk AKBP (Purn) Eko setelah status tersangka Hasya sudah dicabut.

Dwi Syafiera pun meminta waktu untuk bisa berhubungan dengan tim kuasa hukumnya terlebih dahulu sebelum menginformasikan tindak lanjut dari laporannya.

"Kami tidak ada di Jakarta, kami belum tau tindak lanjutnya seperti apa."

"Biarkan kami berhubungan dulu dengan tim kuasa hukum kami, sudah sampai sejauh mana tindak lanjutnya terkait pelaporan tersebut," terangnya.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polisi akan Pulihkan Nama Baiknya

Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya

Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan maut mahasiswa UI, Hasya Attalah Saputra.

Diketahui, Hasya tewas setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan