Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan
Berikut tanggapan katan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol Padang soal pencabutan status tersangka mahasiswa UI Hasya yang tewas tertabrak.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Ibunda Hasya, Dwi Syaviera (50) mengaku bersyukur mendengar kabar baik pencabutan status tersangka anaknya.
"Dengan dicabutnya status tersangka ini kemudian juga dari polisi juga saya lihat dengan berbesar hati meminta maaf, Alahamdulilah saya terima," ucapnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dwi melanjutkan, pihak keluarga siap melanjutkan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.

Polda Metro Jaya mengakui penetapan tersangka almarhum Hasya tidak sesuai prosedur yang ada.
Fakta tersebut didapatkan setelah pihak kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf.
"Kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," katanya masih dikutip dari TribunJakarta.com.
Trunoyudo melanjutkan, pihaknya tidak berhenti hanya dipencabulan status tersangka Hasya.
Polda Metro Jaya juga mengembalikan nama baik korban dalam kasus ini.
"Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.
Kronologi tewasnya Hasya
Kejadian yang menimpa Hasya bermula pada 6 Oktober 2022 lalu.
Kala itu, Hasya dalam perjalanan pulang menuju indekos bersama teman-temannya usai menghadiri acara kampus.
Di perjalanan, teman Hasya mengatakan korban berhenti mendadak lantaran kaget ada kendaraan yang melintas di depannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.