Pelaku yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor di Jaksel Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak pengurus GP Ansor terancam hukuman dua tahun penjara buntut perbuatannya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
iStock
Ilustrasi. Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak pengurus GP Ansor terancam hukuman dua tahun penjara buntut perbuatannya.
Di sisi lain Yustinus menegaskan peristiwa penganiayaan ini adalah masalah pribadi dan tidak berhubungan dengan institusi.
“Kami juga menghaturkan terimakasih untuk berbagai informasi yang disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman.”
“Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.