Jumat, 22 Agustus 2025

Pelaku yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor di Jaksel Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak pengurus GP Ansor terancam hukuman dua tahun penjara buntut perbuatannya.

iStock
Ilustrasi. Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak pengurus GP Ansor terancam hukuman dua tahun penjara buntut perbuatannya. 

Di sisi lain Yustinus menegaskan peristiwa penganiayaan ini adalah masalah pribadi dan tidak berhubungan dengan institusi.

“Kami juga menghaturkan terimakasih untuk berbagai informasi yang disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman.”

“Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan