Selasa, 26 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kronologi Lengkap Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor, Mario Dandy Suruh David Push Up 50 Kali

Fakta baru Mario Dandy anak Eks pejabat Pajak yang aniaya David, di mana korban disuruh push up 50 kali.

Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan).Fakta baru Mario Dandy anak Eks pejabat Pajak yang aniaya David, di mana korban disuruh push up 50 kali. 

AGH disebut-sebut mengadu ke Mario lantaran mendapat perlakuan tak baik dari David

Sementara dalam karangan bunga yang dikirimkan di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa bertuliskan:

"AGH Terlibat, Tangkap AGH," tulis di Karangan Bungan yang dikirimkan Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan.

"Ga Ada provokasi dari A ga bakal ada yang koma Pak Polisi tangkap A plis."

"Tangkap A."

"Pak Polisi Tangkap A dong."

"Tangkap dan adili provokator karena sama kejamnya dengan penjahat," melansir YouTube Kompas TV.

Pengacara David Ingin Kekasih Mario Dandy jadi Tersangka: AGH Itu Otak Awal hingga Ada Penganiayaan

Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan).
Putra pengurus GP Ansor, David (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Pengacara David, mengatakan seharusnya wanita yang disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH, juga harus menjadi tersangka.

M Syahwan Arey, Pengacara korban juga Pengurus LBH Ansor, menyebut AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

Diketahui kini dua tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus tersebut, mereka adalah Mario Dandy, anak eks pejabat Eselon III Pajak, dan juga Shane Lukas atau rekan Mario Dandy.

Sementara AGH masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Sampai dengan saat ini statusnya (AGH) saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat.

Syahwan mengatakan AGH semestinya juga menjadi tersangka, sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.

Di sisi lain Syahwan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang degan cepat memproses hukum dan menetapkan tersangka.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan