Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ajukan Perlindungan, LPSK Pertimbangkan Status Pelaku AG Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
(LSPK) masih mempertimbangkan mengenai status AG yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) disebut masih mempertimbangkan mengenai status AG yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, bahwa ketika mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya, AG kala itu masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ini kalau dalam sistem peradilan anak itu kan kemarin waktu dia memohon ke kita dengan status anak berhadapan dengan hukum, kemudian sekarang berkonflik dengan dengan hukum, itu jadi pertimbangan kita," jelas Maneger ketika dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Mengenai perlindungan dari pihaknya, Maneger mengatakan secara umum seseorang yang bisa diberi perlindungan yakni saksi, korban, justice collaborator dan ahli.
Namun mengenai pengajuan yang di ajukan oleh AG, LPSK dikatakan Maneger masih akan berkoordinasi dengan pihak berwajib terkait permohonan perlindungan yang diajukan pacar Mario Dandy tersebut.
"Kalau bukan pelaku utama, dia bukan subjek yanh bisa dilindungi oleh LPSK. Tapi sekali lagi kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwajib pada saat penetapan kita akan minta dokumennya," ucapnya.
AG Ajukan Perlindungan ke LPSK
AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo sekaligus pelaku penganiayaan terhadap David Ozora disebut telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, bahwa AG melalui kuasa hukumnya telah mengajukan perlindungan kepada pihaknya pada 28 Februari 2023 lalu.
"Ya dia mengajukan. Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," kata Maenger ketika dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Adapun dijelaskan Maneger, saat ini pihaknya pun disebut sedang melakukan penelahaan usai menerima pengajuan yang diajukan oleh kuasa hukum dari AG.
Pihaknya kata Meneger memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.
"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.
Selain memeriksa persyaratan umum mengenai permohonan perlindungan, LPSK disebut jug tengah mempertimbangkan status pelaku yang saat ini telah ditetapkan terhadap AG.
"Termasuk kita pertimbangkan juga mengenai penetapan tersangka baru-baru ini. Itu juga kami pertimbangkan, mungkin Senin depan sudah ada keputusan," pungkasnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.