Minggu, 17 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi Menjadi 3 Bagian, Diawali Mario Dandy Jemput AGH

Penyidik akan membagi rekonstruksi menjadi 3 bagian mulai dari penjemputan para pelaku dan tersangka, proses penganiayaan, dan proses evakuasi David

Penulis: muhammad abdillahawang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Penyidik akan membagi rekonstruksi menjadi 3 bagian mulai dari penjemputan para pelaku dan tersangka, proses penganiayaan, dan proses evakuasi David. 

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu Shane Lukas akan dijerat dengan beberapa pasal juga.

"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

AG yang statusnya berubah menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum juga telah dikonstruksikan pasal yang akan menjerat atas kasus penganiayaan tersebut.

"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.

Sampai saat ini rekonstruksi mundur akibat hujan deras di TKP.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan