Minggu, 17 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi Menjadi 3 Bagian, Diawali Mario Dandy Jemput AGH

Penyidik akan membagi rekonstruksi menjadi 3 bagian mulai dari penjemputan para pelaku dan tersangka, proses penganiayaan, dan proses evakuasi David

Penulis: muhammad abdillahawang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Penyidik akan membagi rekonstruksi menjadi 3 bagian mulai dari penjemputan para pelaku dan tersangka, proses penganiayaan, dan proses evakuasi David. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.

"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujarnya, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tak Menghadirkan AG Pacar Mario Dandy saat Rekonstruksi

Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.

Dan yang terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.

Sementara itu, pelaku AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi.

Mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku juga dibawa penyidik ke tempat kejadian perkara (TKP).

Rekonstruksi ini diagendakan akan memperagakan 23 adegan.

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda)

Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi, Begini Penampakannya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Penetapan ini menyusul Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka penganiayaan terhadap David.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (2/3/2023).

Masing-masing tersangka dan pelaku juga telah dikonstruksikan pasal yang akan menjeratnya.

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan