Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pengacara Shane Keberatan Kliennya Dibilang Provokator, Sebut Tidak Pernah Ucapkan 'Free Kick'
Pengacara Shane sebut kliennya tidak pernah mengucapkan free kick dan keberatan jika Shane dibilang sebagai provokator dalam kasus penganiayaan itu
Penulis:
muhammad abdillahawang
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Shane Lukas keberatan kliennya dibilang sebagai provokator saat terjadi penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Pernyataan itu dikatakan setelah Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap David.
"Kami agak keberatan, bahwa tadi ada narasi klien kami dibilang sebagai provokator," ujar pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/3/2023).
"Karena berdasarkan fakta BAP yang kami baca, Shane sudah membantah bahwa dia sebagai provokator dengan apa peran dia," tambahnya.
Dia juga keberatan Shane Lukas dianggap mengucapkan "free kick" (tendangan bebas) saat penganiayaan terhadap David Ozora terjadi.
"Tadi juga ada narasi bahwa dia mengucapkan free kick, dia tidak pernah mengatakan itu," ucapnya.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: Mario Sebut AG Bukan Pacar Tapi Adik, Ajak Shane Pukul David
Pengacara Shane tersebut juga telah menyampaikan rasa keberatannya itu kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi
Happy Sihombing menambahkan, bahwa dalam rekonstruksi sudah diketahui siapakah aktor intelektualnya dan membuat terang peran Shane dalam kasus penganiayaan ini.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Jumat (11/3/2023).
Dalam reka adegan yang digelar, Shane berperan sebagai perekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora.
Rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu tidak menghadirkan pelaku AG.
Penyidik juga membawa mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku saat menuju TKP.
Adapun rekonstruksi yang digelar pada Jumat kemarin, dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.
"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Shane Doakan Kesembuhan David saat Digelandang Balik ke Tahanan: Doakan Aku Biar Urusan Selesai
Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.
Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.
Dan yang terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.
Shane Lukas sendiri akan dijerat dengan beberapa pasal atas tindakannya.
"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
Sementara, Mario Dandy Satrio diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.