Sabtu, 30 Agustus 2025

Travel Umrah PT Naila Tipu 500 Jemaah: Pemiliknya Pernah Ditangkap dan Dipenjara Kasus Serupa

Iming-iming lainnya adalah para pedagang mesti mengajak calon jemaah umrah sebanyak sembilan orang.

Penulis: Erik S
Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Pasutri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), yang ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Yogyakarta, Adillah Syariah. Polisi menyebut Mahfudz Abdulah alias Abi (52), satu di antara tiga tersangka kasus penipuan travel umrah dengan korban ratusan jemaah merupakan residivis. 

Saat itu pada 2016, Abi yang menjabat sebagai Pimpinan PT GAM, dengan menawarkan paket umrah seharga Rp13 hingga 19 juta.

Harga yang murah membuat banyak masyarakat tertarik sampai mendaftar menjadi calon anggota jemaah umrah dengan menyetorkan uang sesuai kesepakatan.

Kendati demikian, banyak dari mereka yang gagal berangkat. Atas kasus itu, Abi dijebloskan ke penjara.

Usai bebas, ia kembali terjun ke bisnis travel umrah dengan membeli perusahaan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Baca juga: Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Punya 316 Cabang, Hanya 48 Terdaftar di Kemenag

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang perna ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," ujarnya.

Sementara Halijah Amin alias Bunda (48) istri Abi dan Hermansyah (59) adalah tersangka baru.

"Yang dua orang ini baru kali ini," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu.

Korban penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri disebut lebih dari 500 orang. 

Polisi usut sumber dana tersangka

Polda Metro Jaya masih mengusut sumber dana bos travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang dapat membeli perusahaan itu usai bebas dari penjara.

Baca juga: Kasus Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Jemaah Selektif Pilih Biro Perjalanan

"Nah itu (sumber uangnya), masih didalami. (Cara membeli PT) masih didalami," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

"Iya dia (Mahfudz) beli (PT Naila) setelah bebas dari penjara," sambung Joko.

Mahfudz yang saat ini jadi tersangka karena menipu hingga menelantarkan jemaah di Arab Saudi diketahui seorang residivis yang telah selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Ia pernah ditangkap pada 2016 lalu saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah dengan kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Residivis Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah: Pernah Lakukan Pidana Sama pada 2016

Kala itu, paket umrah yang ditawarkan perusahaan tersebut senilai Rp13-19 juta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan