QRIS Kotak Amal
Polisi Sebut Tersangka Iman Mahlil Buat Barcode QRIS Palsu Menggunakan Dua Aplikasi
Tersangka membuat dan menempelkan QRIS tersebut agar seolah-olah QRIS tersebut milik masjid dengan menuliskan 'Restorasi Masjid'.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Erik S
Tak hanya dijerat dengan UU ITE, polisi juga menjerat Iman Mahlil dengan UU tentang transfer dana.
"Kemudiam kami jerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.
Untuk informasi, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menukar barcode Qris yang berada di kotak amal di masjid.
Aksinya terekam kamera CCTV dan viral yang satu di antaranya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam narasinya, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/4/2023) di dua masjid yakni Masjid Nurul Iman di Blok M Mal, Kebayoran Baru dan Masjid Nurullah Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca juga: Viral Pemalsuan QRIS Kotak Amal di Masjid, Kemenag Minta Masyarakat Tetap Berinfak
Terlihat seorang pria sudah mempersiapkan stiker barcode QRIS untuk ditempelkan di kotak amal tersebut.
Dalam hal ini, pihak kepolisian mengaku sudah menerima laporan terkait adanya aksi penipuan berkedok stiker barcode QRIS kotak amal palsu yang bertuliskan 'restorasi masjid' itu.
Diduga, barcode QRIS kotak amal palsu itu ditempel di kawasan Pancoran, Kalibata, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah Jakarta.
QRIS Kotak Amal
Pelaku QRIS Palsu Kantongi Rp13 Juta dalam Seminggu, Mabes Polri Minta Pengurus Masjid Waspada |
---|
Fakta-fakta Pelaku Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Ditangkap: Pernah Bekerja di Bank BUMN |
---|
Sosok Iman Mahlil Lubis, Pelaku Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal, Mantan Karyawan Bank BUMN |
---|
Pria yang Palsukan Stiker QRIS di Kotak Amal Ditangkap, Pelaku Beraksi di Sejumlah Masjid di Jakarta |
---|
Viral Pemalsuan QRIS Kotak Amal, Kemenag: Tetap Berinfak, Cek Rekening Tujuan saat Beramal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.