KDRT di Depok
IPW Sebut Tepat Langkah Kapolda Irjen Karyoto Tangguhkan Penahanan Wanita Tersangka KDRT di Depok
Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tepat langkah Kapolda Metro Jaya terkait kasus KDRT di Depok.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tepat langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang memutuskan menangguhkan penahanan terhadap PB wanita yang mengalami KDRT oleh suaminya di Depok, Jawa Barat.
Menurut Sugeng keputusan Karyoto yang menagguhkan penahanan terhadap PB tak terlepas dari himbauan eks Deputi Penindakan KPK itu kepada penyidik jajaranya yang menginginkan penanganan perkara secara profesional.
"Ini langkah Kapolda ini tepat, IPW melihat Kapolda Karyoto ketika dia mengumpulkan penyidik di Polda dan Polres kan mengatakan bahwa dalam proses penyidikan harus profesional dan berkeadilan," ucap Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/5/2023).
Dalam perspektif berkeadilan itu, menurut Sugeng, Irjen Karyoto ingin menekankan kepada penyidik jajaranya untuk memahami penyidikan beperspektif gender dan memahami Undang-Undang KDRT itu sendiri.
Lantaran menurut Sugeng, bahwa UU KDRT tersebut harus dipahami yang dimana memiliki format untuk berpihak pada hak-hak perempuan.
"Jadi sudah tepat pak Kapolda melakukan langkah ini, apresiasi buat Pak Kapolda nih ya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangguhkan penahanan terhadap istri yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok berinisial PB.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yg adilah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
"Artinya di kedua belah pihak sementara suami yg melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," sambungnya.
Dalam kasus ini diketahui, PB dan suaminya berinisial B sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan layak ditahan.
Namun, karena luka yang diderita suami dan perlu mendapat perawatan medis, akhirnya sang suami tidak dilakukan penahanan sehingga diviralkan di media sosial.
"Memang sebenarnya karena tidak terbuka sebenarnya dua duanya layak dilakukan penahanan yang suami dilakukan penahanan istri layak dilakukan penahanan hanya suami masih ada proses pengobatan kelihatannya tidak berimbang mangkanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu," ucapnya.
Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.
Indonesian Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso
Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Karyoto
KDRT
Depok
penangguhan penahanan
KDRT di Depok
Kasus KDRT di Depok Tak Hanya Sekali, Suami Terancam Dapat Hukuman Tambahan |
---|
Suami Kasus KDRT Depok Pernah Dilaporkan Istri 2016 Lalu, Tapi Damai |
---|
Pasutri Pelaku KDRT di Depok, Psikolog Forensik: Kalau Keduanya Tersangka, Lantas Siapa Korbannya? |
---|
Kasus KDRT di Depok: Polisi Beri Ruang Suami-Istri Jernihkan Pikiran, Upayakan Restorative Justice |
---|
Polda Metro Buka Peluang Konfrontasi Pasutri dalam Kasus KDRT di Depok |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.