Jumat, 8 Agustus 2025

KDRT di Depok

IPW Sebut Tepat Langkah Kapolda Irjen Karyoto Tangguhkan Penahanan Wanita Tersangka KDRT di Depok

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tepat langkah Kapolda Metro Jaya terkait kasus KDRT di Depok.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Fahmi Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang memutuskan menangguhkan penahanan terhadap PB wanita yang mengalami KDRT oleh suaminya di Depok, Jawa Barat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tepat langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang memutuskan menangguhkan penahanan terhadap PB wanita yang mengalami KDRT oleh suaminya di Depok, Jawa Barat.

Menurut Sugeng keputusan Karyoto yang menagguhkan penahanan terhadap PB tak terlepas dari himbauan eks Deputi Penindakan KPK itu kepada penyidik jajaranya yang menginginkan penanganan perkara secara profesional.

"Ini langkah Kapolda ini tepat, IPW melihat Kapolda Karyoto ketika dia mengumpulkan penyidik di Polda dan Polres kan mengatakan bahwa dalam proses penyidikan harus profesional dan berkeadilan," ucap Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/5/2023).

Dalam perspektif berkeadilan itu, menurut Sugeng, Irjen Karyoto ingin menekankan kepada penyidik jajaranya untuk memahami penyidikan beperspektif gender dan memahami Undang-Undang KDRT itu sendiri.

Lantaran menurut Sugeng, bahwa UU KDRT tersebut harus dipahami yang dimana memiliki format untuk berpihak pada hak-hak perempuan.

"Jadi sudah tepat pak Kapolda melakukan langkah ini, apresiasi buat Pak Kapolda nih ya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menangguhkan penahanan terhadap istri yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok berinisial PB.

"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yg adilah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

"Artinya di kedua belah pihak sementara suami yg melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," sambungnya.

Dalam kasus ini diketahui, PB dan suaminya berinisial B sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan layak ditahan.

Namun, karena luka yang diderita suami dan perlu mendapat perawatan medis, akhirnya sang suami tidak dilakukan penahanan sehingga diviralkan di media sosial. 

"Memang sebenarnya karena tidak terbuka sebenarnya dua duanya layak dilakukan penahanan yang suami dilakukan penahanan istri layak dilakukan penahanan hanya suami masih ada proses pengobatan kelihatannya tidak berimbang mangkanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu," ucapnya.

Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan