Kamis, 4 September 2025

Cara Cek Penerima KJMU 2023, Klik kjp.jakarta.go.id

Simak cara cek sebagai penerima KJMU 2023. Pencairan tahap 1 cair mulai Selasa (30/5/2023), cek melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
kjp.jakarta.go.id
Laman kjp.jakarta.go.id - Cara cek penerima KJMU 2023. Dapat dilakukan melalui laman kjp.jakarta.go.id untuk cek pencairan tahap 1 yang dimulai pada Selasa (30/5/2023). 

9. Fotokopi KK

10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Baca juga: Daftar Merchant Resmi KJP Plus, Ada 2.406 Merchant, Cek di Sini

Syarat Penerima KJMU

1. Persyaratan Umum

- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;

- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

2. Persyaratan Khusus

- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;

- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan