Selasa, 9 September 2025

Cara Urus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang untuk Pencairan KJP Plus 2023

Simak cara urus ATM atau buku tabungan yang hilang untuk mencairkan dana KJP Plus 2023. Berikut dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
kjp.jakarta.go.id
Cara mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang untuk mencairkan dana KJP Plus 2023. Siapkan surat kehilangan hingga surat pengantar dari sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengurus kartu ATM atau buku tabungan yang hilang untuk mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023.

Diketahui, pencairan KJP Plus 2023 dilakukan secara bertahap.

Tahap 1 pencairan dana KJP Plus 2023 telah dilaksanakan mulai 30 Mei 2023.

Seluruh proses pencairan KJP Plus 2023 tersebut dilakukan melalui Bank DKI.

Oleh sebab itu, siswa wajib memiliki kartu ATM atau buku tabungan Bank DKI yang telah didaftarkan sebelumnya.

Lantas, bagaimana jika ATM atau buku tabungan hilang saat hendak dipakai untuk pencairan KJP Plus 2023?

Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id

Simak sejumal cara yang dapat dilakukan untuk mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang berikut ini:

Cara Urus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang

Langkah pertama yang dapat dilakukan apabila ATM atau buku tabungan hilang yakni meminta surat kehilangan dari kantor polisi.

Setelah itu, meminta surat keterangan dari sekolah yang menunjukkan bahwa siswa yang bersangkutan benar terdaftar di sekolah tersebut.

Kemudian datang ke Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa sejumlah dokumen, di antaranya:

1. Surat kehilangan dari kantor polisi.

2. Surat pengantar dari sekolah.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

4. KTP orang tua atau wali asli dan fotokopi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan