Cara Urus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang untuk Pencairan KJP Plus 2023
Simak cara urus ATM atau buku tabungan yang hilang untuk mencairkan dana KJP Plus 2023. Berikut dokumen yang perlu disiapkan.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nuryanti
5. Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi.
Baca juga: Daftar Merchant Resmi KJP Plus, Ada 2.406 Merchant, Cek di Sini
Syarat Penerima KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Cara Cek Penerima KJP Plus 2023

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;
8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, Beserta Besaran Dana yang Diterima
Besaran Dana KJP Plus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.