Rabu, 10 September 2025

Cara Urus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang untuk Pencairan KJP Plus 2023

Simak cara urus ATM atau buku tabungan yang hilang untuk mencairkan dana KJP Plus 2023. Berikut dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
kjp.jakarta.go.id
Cara mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang untuk mencairkan dana KJP Plus 2023. Siapkan surat kehilangan hingga surat pengantar dari sekolah. 

5. Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi.

Baca juga: Daftar Merchant Resmi KJP Plus, Ada 2.406 Merchant, Cek di Sini

Syarat Penerima KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cara Cek Penerima KJP Plus 2023

Laman kjp.jakarta.go.id
Laman kjp.jakarta.go.id (kjp.jakarta.go.id)

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;

2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;

3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.

4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;

5. Klik 'Tahun';

6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;

7. Klik menu ‘Cek’;

8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, Beserta Besaran Dana yang Diterima

Besaran Dana KJP Plus 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan