Jumat, 12 September 2025

Pengamen Tewas Ditusuk

Nasib Oknum TNI Pratu J Penusuk Pengamen hingga Tewas: Ditahan di Pomdam Jaya, Terancam Dipecat

Berikut ini nasib oknum TNI yang diduga menusuk pengamen hingga tewas di Senen, Jakarta Pusat.

Penulis: Nuryanti
TribunPapua/istimewa, Net
Ilustrasi oknum TNI (kiri) dan ilustrasi jenazah (kanan). Berikut ini nasib oknum TNI yang diduga menusuk pengamen hingga tewas di Senen, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum TNI AD berinisial Pratu J (27) diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap pria berinisial D (23).

Korban yang merupakan pengamen gerobak keliling ditemukan bersimbah darah di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

Awalnya, Pratu J tengah berkumpul di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, untuk minum minuman keras bersama rekan-rekannya.

Saat itu, Pratu J bertemu dengan korban yang tengah menarik sound system untuk mengamen sehari-hari.

Sound system tersebut disewa Pratu J dari D untuk sekadar menyanyi.

Pratu J pun menjanjikan akan membayar uang sewa kepada D.

Baca juga: Sosok Pratu J, Oknum TNI Penusuk Pengamen hingga Tewas di Senen, dari Satuan di Maluku, Diduga Mabuk

Namun, sekira pukul 05.00 WIB, Pratu J membubarkan diri bersama rekannya ke arah Senen.

Korban dan temannya lalu mengikuti Pratu J dari belakang.

Sesampainya di wilayah Kramat Raya, terjadi keributan hingga berujung penusukan terhadap D.

Setelah diduga menusuk D hingga tewas, Pratu J kemudian melarikan diri.

Nasib Pratu J

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan Pratu J telah ditangkap.

Prajurit TNI Kodam XVI Pattimura itu sempat melarikan diri ke wilayah Jakarta Timur.

"Tim turun ke lapangan juga sekira pukul 10.00 WIB menemui terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui perbuatannya," katanya di Mapolsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Karolin Minta Panglima TNI Tindak Pelaku Penusukan Pengamen Gerobak Keliling hingga Tewas

Sementara itu, Dandenpom Jaya, Kolonel CPM Irsyad, memastikan Pratu J akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan