Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy Main Gitar Saat Menunggu Pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan
Mario Dandy disbut-sebut sempat bermain gitar setelah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy disbut-sebut sempat bermain gitar setelah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Menurut ayah David, Jonathan Latumahina, Mario Dandy asyik bermain gitar bersama dua temannnya yang juga menjadi terdakwa, yakni Shane Lukas dan AGH.
Mereka disebut bermain gitar saat menunggu pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.
"Saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar," ujar Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Informasi tersebut diperoleh Jonathan dari saudaranya, Rustam Atala yang saat itu mewakili keluarga korban di Polsek Pesanggrahan.
Selain itu, informasi juga diperolehnya dari RS dan NPS, orang tua teman David yang menjadi saksi penganiayaan Mario Dandy.
Baca juga: Geram dengan Tindakan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Harus Menghormati Aturan Hukum
"Saya dapat info dari RS dan NPS, Rustam dan banyak lagi," katanya.
Atas kesaksian Jonathan itu, Mario Dandy kemudian memberikan bantahan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.
"Yang gitar di Polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar Mario Dandy di persidangan yang sama.
Meski tak mengakui bagian itu, Mario Dandy tidak membantah perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora.
Baca juga: Mario Dandy Bantah Asyik Main Gitar dengan Shane Lukas dan Anak AG saat di Polsek Pesanggrahan
Dia pun meminta maaf kepada ayah David atas perbuatannya tersebut.
"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujarnya.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.