Jumat, 29 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polsek Pesanggrahan Jemput AGH Pakai Rubicon Mario Dandy, Ayah David Ozora Marah

Mobil Rubicon berplat B 120 DEN itu merupakan milik Mario Dandy yang bahkan ada di tempat kejadian perkara saat penganiayaan terjadi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jonathan Latumahina bersaksi dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayahanda David Ozora, menyampaikan keanehan yang dilakukan para petugas Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan saat mengurus perkara penganiayaan oleh Mario Dandy.

Keanehannya yaitu Polsek Pesanggrahan menjemput AGH, pacar Mario Dandy, yang kala itu masih berstatus sebagai saksi menggunakan mobil Rubicon.

Mobil Rubicon berplat B 120 DEN itu merupakan milik Mario Dandy yang bahkan ada di tempat kejadian perkara saat penganiayaan terjadi.

Info tersebut diperoleh Jonathan dari saudaranya, Rustam Atala.

"Rustam cerita saya tanya ke polisi di sini. Katanya mobilnya baru dipakai untuk menjemput saksi," ujar  Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Dituduh Memulai Perkelahian, Asuransi David Ozora Sempat Ditolak Rumah Sakit

Mendengar informasi itu, Jonathan pun marah.

Pada saat yang sama, dia juga heran bagaimana bisa seorang saksi dijemput menggunakan mobil pelaku.

"Saya marah apakah Polsek ini demikian miskinnya, jemput saksi pakai mobil yang dipakai oleh pelaku?" kata Jonathan.

Keanehan pun bertambah saat Jonathan mendapat informasi bahwa plat nomor mobil Rubicon itu sudah berubah saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.

Ditambah, sosok yang menyetir mobil tersebut ialah AGH yang masih berusia 15 tahun.

"AGH 15 tahun bisa nyetir," ujarnya.

Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan