Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Polsek Pesanggrahan Jemput AGH Pakai Rubicon Mario Dandy, Ayah David Ozora Marah
Mobil Rubicon berplat B 120 DEN itu merupakan milik Mario Dandy yang bahkan ada di tempat kejadian perkara saat penganiayaan terjadi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayahanda David Ozora, menyampaikan keanehan yang dilakukan para petugas Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan saat mengurus perkara penganiayaan oleh Mario Dandy.
Keanehannya yaitu Polsek Pesanggrahan menjemput AGH, pacar Mario Dandy, yang kala itu masih berstatus sebagai saksi menggunakan mobil Rubicon.
Mobil Rubicon berplat B 120 DEN itu merupakan milik Mario Dandy yang bahkan ada di tempat kejadian perkara saat penganiayaan terjadi.
Info tersebut diperoleh Jonathan dari saudaranya, Rustam Atala.
"Rustam cerita saya tanya ke polisi di sini. Katanya mobilnya baru dipakai untuk menjemput saksi," ujar Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Dituduh Memulai Perkelahian, Asuransi David Ozora Sempat Ditolak Rumah Sakit
Mendengar informasi itu, Jonathan pun marah.
Pada saat yang sama, dia juga heran bagaimana bisa seorang saksi dijemput menggunakan mobil pelaku.
"Saya marah apakah Polsek ini demikian miskinnya, jemput saksi pakai mobil yang dipakai oleh pelaku?" kata Jonathan.
Keanehan pun bertambah saat Jonathan mendapat informasi bahwa plat nomor mobil Rubicon itu sudah berubah saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.
Ditambah, sosok yang menyetir mobil tersebut ialah AGH yang masih berusia 15 tahun.
"AGH 15 tahun bisa nyetir," ujarnya.
Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.