Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap SH (68), seorang kakek yang diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial NHR (9).

Editor: Adi Suhendi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban pencabulan. Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap SH (68), seorang kakek yang diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial NHR (9). 

"Pelaku dipanggil, dan dia mengakui perbuatannya," ujar F.

UH mengaku merudapaksa korban pertama kali di rumahnya.

Empat kali berikutnya, pelaku merudapaksa korban di gudang depan rumahnya.

Pada Desember 2022, NHR hampir kembali menjadi korban rudapaksa UH, namun hal itu diketahui DH.

DH yang tidak sengaja melihat korban dan pelaku di dalam gudang, berhasil menggagalkan niat pelaku.

Setelah pertemuan di Pak RT, F dan keluarga langsung melapor ke Polsek Cipayung.

Diketahui, F dan anaknya tinggal terpisah.

F tinggal di Pinang Ranti, Makasar, sedangkan NHR bersama neneknya di Cipayung lantaran letak rumah sang nenek lebih dekat ke sekolah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan