Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tetangga Tabrak dan Lindas Pemotor hingga Tewas di Cakung
Polda Metro gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya MSP alias Moses (34), pemotor yang ditabrak dan dilindas oleh OS (24) di kawasan Cakung
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Wajah OD pelaku tabrak lari di Cakung yang menyebabkan korban Moses Bagus Prakorso (34) tewas setelah terlindas Avanza di di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada, Rabu (14/6/2023) pagi. Polda Metro gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya MSP alias Moses (34), pemotor yang ditabrak dan dilindas oleh OS (24) di kawasan Cakung
Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.
Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.
Kekinian, OS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.