Kamis, 7 Agustus 2025

Member Gold's Gym Melapor ke Polda Metro Soal Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Korban atau member yang sudah membayar sejumlah uang; tidak dapat berolahraga lagi karena penutupan gerai

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PENIPUAN - Sejumlah member Gold's Gym melaporkan pihak manajemen ke SPKT Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Rabu (6/8/2025). Kuasa hukum korban, Kurniadi Nur meminta polisi agar mengusut tuntas. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah member Gold's Gym melaporkan pihak manajemen ke SPKT Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Rabu (6/8/2025).

Gold's Gym adalah jaringan pusat kebugaran waralaba internasional yang baru-baru ini menutup sejumlah gerainya di Indonesia.

Laporan Polisi yang dibuat para member ini teregistrasi dengan nomor LP/B/5502/VII/2025/SPKT/PoldaMetroJaya tanggal 6 Agustus 2025.

Kuasa hukum korban, Kurniadi Nur menjelaskan bahwa laporan kliennya berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban atau member yang sudah membayar sejumlah uang; tidak dapat berolahraga lagi karena penutupan gerai.

Hal ini tanpa adanya kejelasan dari manajemen.

Baca juga: Tutup Sepihak, Anggota Komisi VI DPR Desak Manajemen Golds Gym untuk Komunikasi Transparan

“Yang dilakukan Gold's Gym ini bentuk penipuan karena berdasarkan informasi klien kami bahwa di Juni (2025) itu franchise yang disewa untuk di Indonesia (lisensinya) telah habis,” kata Kurniadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Kerugian korban tidak sedikit, ada yang masih tersisa enam bulan hingga tujuh bulan bahkan ada baru satu bulan membayar sebagai member tetapi gerai sudah tutup. 

“Biaya per orang variatif ada yang namanya personal trainer (PT), itu agak lumayan banyak bisa sampai Rp 48 juta per 100 sesi, ada yang Rp 37 juta,” paparnya.  

Kerugian bukan hanya dialami member Gold's Gym, sejumlah karyawan juga merugi lantaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak disetorkan oleh pihak manajemen.  

“Kami dapat bukti bahwa setahun iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang gaji mereka dipotong dalam setahun ini, itu tidak disetorkan,” ungkapnya. 

Temuan yang diperoleh bahwa penggelapan ini sudah dirasakan sejak beberapa alat fitness yang ada di mall-mall digadaikan ke pihak ketiga.

Atas kerugian ini para korban berharap agar polisi dapat mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan manajemen.

Keterangan Korban

Seorang warga asal Jakarta Utara bernama Intan (61) sudah empat tahun menjadi member Gold's Gym cabang Mall of Indonesia (MOI). 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan