Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kuasa Hukum Mario Singgung Kondisi David, Ahli: Hukuman Ringan dan Berat Itu Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023).
Saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, merespon pertanyaan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga yang menyunggung kondisi David.
Saat itu Andrea bertanya kepada Sofian apakah kondisi kesehatan David yang saat ini sudah mulai membaik dapat jadi pertimbangan peringanan hukuman kliennya di persidangan.
"Apabila dalam suatu proses perkara, kita fokus pada akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh misalnya, apakah itu secara kontra rill dipertimbangkan sebagai alasan meringankan?," tanya Andreas.
Sofian yang menjawab pertanyaan Andreas mengatakan, bahwa perihal hukuman yang memberatkan ataupun meringankan seorang terdakwa hal itu murni kebijakan majelis hakim di persidangan.
Kata dia, nantinya hakim memiliki pertimbang tersendiri dalam memutuskan suatu hukuman, apakah nantinya terdakwa berlaku sopan, atau perihal kondisi korban, itu jadi pertimbangan hakim.
"Begitu juga korban akibatnya cacat (akibat suatu tindak pidana) itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim," ujarnya.
"Apakah itu nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan maka nanti majelis hakim yang akan putuskan," sambungnya.
Akan tetapi Sofian menuturkan, setiap pihah memang memiliki hak untuk menyampaikan kondisi terkini korban meski nantinya hal itu berujung pada pertimbangan majelis hakim.
"Apakah itu misalnya dari PH tentunya kondisi faktual hari ini disampaikan korban sudah sembuh, mohon dipertimbangkan tuk dapat alasan yang meringankan," jelasnya.
Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
Terkait saksi ahli ini, sejatinya jaksa telah memanggil tiga orang saksi ahli untuk memberi keterangan pada sidang hari ini.
Akan tetapi dijelaskan jaksa bahwa saksi ahli yang dapat hadir dalam sidang kali ini hanya satu orang yakni Ahmad Sofian seorang ahli pidana materil.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahmad Sofian hadir dengan menggunakan baju batik berwarma coklat dengan celana berwarna hitam serta sepatu hitam.
Sofian terpantau telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 9.45 WIB.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.