Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Mario Dandy, Saksi Ahli Pidana Sebut Tindakan Perencanaan Bisa Dilakukan Beberapa Orang

Ahmad pun menjelaskan bahwa sebenarnya perencanaan dapat dilakukan oleh satu aktor maupun lebih dari satu.

Fahmi Ramadhan
Saksi Ahli Ahmad Sofian saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang menjerat terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). 

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved