Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur
Sidang Kedua Serial Killer Wowon Cs Masuk Tahapan Pembuktian, Saksi Ditanya soal Pembelian Racun
Wowon Erawan alias Aki menjalani proses persidangan bersama kaki tangannya, yakni M Dede Solehudin dan Solihin atau Duloh.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sidang kasus serial killer Wowon cs digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan para terdakwa kini sudah menjalani sidang kedua.
"Sekarang sudah sidang kedua," kata Panjiyoga ketika dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Dikatakan Panjiyoga, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 11 Mei 2023 lalu.
Baca juga: TKW Korban Pembunuhan Berantai Sempat Saksikan Wowon Cs Gali Lubang Sebelum Tewas Dibunuh
"P21 tanggal 11 Mei, pelimpahan tahap dua 16 Mei (2023)," ujarnya.
Wowon Erawan alias Aki menjalani proses persidangan bersama kaki tangannya, yakni M Dede Solehudin dan Solihin atau Duloh.
Agenda persidangan pada Selasa kemarin mulai memasuki tahapan pembuktian.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparna, sidang ini mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi itu merupakan karyawan toko yang menjual kebutuhan pertanian di Cianjur, tempat di mana salah satu terdakwa membeli bubuk racun jenis potas atau potassium cyanide yang biasa digunakan untuk meracuni hewan seperti tikus.
Penasihat Hukum terdakwa, Sugijati mengatakan pada sidang lanjutan tersebut, hanya terkait dengan menanyakan kebenaran apakah salah satu terdakwa memang membeli racun tersebut.
Baca juga: Istri Minta Tobat, Begini Reaksi Wowon si Pembunuh Berantai Saat Rekonstruksi di Cianjur
"Sidang yang kedua masih keterangan saksi dari kejaksaan, hanya menanyakan membeli obat racun tersebut," kata Sugijati, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (19/7/2023).
Sementara itu pada sidang sebelumnya yang digelar pada 4 Juli lalu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan JPU terhadap para terdakwa.
Konstruksi Kasus Wowon Cs
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.
Dalam kasus ini ketiga pelaku pembunuhan itu menghabisi sembilan nyawa yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).

Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.
Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.
Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya.
Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.
Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada.
Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.
Wowon memiliki peran penting dalam kasus penipuan yang berujung pembunuhan tersebut.
Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.
Bahkan, dalam proses penyidikan polisi diketahui bahwa kedua tersangka lain yakni Duloh dan Dede juga tertipu dengan sosok Aki Banyu ini.
Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.