Sabtu, 6 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora, Kubu Mario Dandy Bawa Saksi Ahli Meringankan

Untuk sidang kali ini, Selasa (25/7/2023) beragendakan saksi a de charge yang meringankan dari para terdakwa.

Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2023). Untuk sidang kali ini, Selasa (25/7/2023) beragendakan saksi a de charge yang meringankan dari para terdakwa. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Untuk sidang kali ini, Selasa (25/7/2023) beragendakan saksi a de charge yang meringankan dari para terdakwa.

"Keterangan ahli pidana a de charge (Meringankan)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan terhadap David, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat terencana.

Baca juga: Paman David Sebut Mario Dandy Seperti Terbiasa Melakukan Kejahatan, Begini Respons Kuasa Hukum 

Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Ayah David Ozora Hadir di Persidangan Dengar Keterangan Dokter dari RS Mayapada

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan