Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hari ini, Kubu David Ozora Minta Hukuman Maksimal
Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023), kubu David minta hukuman maksimal.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penganiayaan terhadap David Ozora masuk tahap penuntutan.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (10/8/2023).
Dua terdakwa di perkara penganiayaan ini bakal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mereka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Tuntutan ini akan dibacakan setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa.
Selain saksi dan ahli, Mario Dandy dan Shane Lukas juga telah menjalani pemeriksaan terdakwa pada pekan kemarin.

Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hari ini
Kasus anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu menganiaya anak petinggi GP Anshor akan memasuki babak baru.
Pasalnya, para terdakwa akan menghadapi tuntutan pada pekan depan, Kamis (10/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa yang dimaksud ialah Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun, eks pejabat pajak yang menjadi tahanan KPK.
Mario Dandy akan menghadapi tuntutan bersama kawannya, Shane Lukas Lumbantoruan.
Mereka akan dituntut atas dugaan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Kamis, 10 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).
Tuntutan ini akan dibacakan setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa.
Selain saksi dan ahli, Mario Dandy dan Shane Lukas juga telah menjalani pemeriksaan terdakwa pada pekan ini.
Kubu David Ozora Harap Jaksa Berpihak pada Korban
Terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidang tuntutan, pada Kamis (10/8/2023).
Merespon hal tersebut, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap Jaksa Penuntut Umum memihak kepada korban.
Dia juga berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Harap Hukuman Mario Dandy Diperberat
Melisa menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini.
Karena hal itu lanjut Melissa, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas.
Tak hanya itu, Melissa Anggraeni juga menilai Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan.
Hal tersebut dapat dibuktikan, saat Majelis Hakim beberapa kali menengur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.
"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Mellisa.
Dia beranggapan, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy, menjadi 15 tahun penjara.
"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," kata Mellisa.

Mario Dandy dan Shane Lukas Telah Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana
Dalam perkara ini, keduanya telah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana.
Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com/wartakotalive.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.