Kamis, 2 Oktober 2025

Lokasi Razia Uji Emisi Akan Berpindah-pindah, Menyesuaikan dengan Volume Kendaraan

Besaran denda tilang untuk sepeda motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk mobil Rp 500 ribu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. 

Besaran denda tilang untuk sepeda motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk mobil Rp 500 ribu.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Mobil Polisi Juga Wajib Uji Emisi, Jika Tak Lolos Ditilang

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved