Polda Metro Jaya Tilang 66 Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi pada Hari Pertama
Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat
Saksi Kubu Roy Suryo Cs Hadir Meski Pakai Kursi Roda, Sindir Jokowi yang Sempat Mangkir |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Tipe Ponsel Arya Daru yang Hilang, Akun WA Terkoneksi dengan Laptop |
![]() |
---|
Hari Ini Polisi Gelar Perkara Hasil Penyelidikan Akhir Kasus Kematian Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
Polisi: Lakban Kuning yang Melilit Wajah Diplomat Kemlu Dibeli di Yogyakarta |
![]() |
---|
Kriminolog Sebut HP Arya Daru Jadi Kunci Penting Ungkap Penyebab Kematian: Teknologi Sudah Canggih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.