Senin, 11 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Tilang 66 Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi pada Hari Pertama

Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023). Teknis razia kendaraan dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU 

Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan