Majelis Hakim Vonis Lepas Pengusaha Properti Meski Masih Berutang Rp 7,5 Miliar Saat Membeli Tanah
Yatmi, seorang pengusaha properti divonis lepad oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
Editor:
Dewi Agustina
Merespons putusan tersebut, Penasihat Hukum Ita, Yanto Jaya mengaku akan mempersiapkan langkah hukum berikutnya apabila sang klien merasa kurang puas atas putusan majelis hakim.
"Kita akan persiapkan langkah selanjutnya, apabila merasa kurang puas dengan vonis hakim," kata Yanto.
Sementara itu Penasihat Hukum Yatmi, Donny Alamsyah Sheyoputra bersyukur kliennya akhirnya bebas dari penjara.
"Pada akhirnya, kebenaran ditunjukkan apa yang dilakukan terdakwa memang terbukti, tapi sebetulnya itu adalah perbuatan perdata, itu adalah jual beli tiga bidang tanah yang memang sebenarnya bukan ranah pidana," ujar Donny. (Willy Widianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.