Konser Coldplay di Jakarta
Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Barang Bermerek
Polisi telah menetapkan mahasiswi Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan total kerugian Rp 5,1 miliar.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
"Padahal sampai bulan Mei hingga November tidak ada kominikasi apapun dengan pihak perantara ataupun tiket dan sebagainya," jelas Susatyo.
Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, bahwa tersangka mampu meraup Rp 5,1 miliar itu dari hasil penjualan tsebanyak 2.268 tiket.
"Morifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250 ribu per lembar tiket," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu Gischa yang kini resmi mengenakan baju oranye alias baju tahanan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.