Selasa, 19 Agustus 2025

Hari Guru Nasional

Cerita Guru Honorer di Jakarta Terima Gaji Rp 300 Ribu Per Bulan Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta

Nasib guru yang  memprihatinkan ternyata tidak hanya dialami di daerah-daerah tertentu  di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Kontributor Nunukan, Sukoco
Ilustrasi Guru mengajar di kelas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hari ini, Sabtu 25 November 2023, adalah Hari Guru Nasional.

Nasib guru yang  memprihatinkan ternyata tidak hanya dialami di daerah-daerah tertentu  di Indonesia.

Bahkan di ibu kota DKI Jakarta sekalipun nasib guru juga memprihatinkan.

Terutama guru honorer masih ada yang mendapatkan upah jauh dari kata layak.

Buktinya seorang guru Agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, diupah hanya Rp 300 ribu per bulan.

Padahal meski berstatus honorer, guru tersebut masuk full dari pukul 6.30 WIB sampai 15.00 WIB selama lima hari dalam sepekan untuk mengajar para siswi beragama Kristen di sekolah itu.

Kasus ini pun terungkap saat Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) melakukan audiensi ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Yang membuat heran, guru itu mengaku telah menandatangani surat kwitansi bersama kepala sekolah mengenai upah dirinya selama mengajar.

Baca juga: Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Digelar 25 November 2023, Berikut Susunan Acaranya

Dalam kwitansi itu, tertulis nominal Rp 9 juta.

Padahal ia hanya menerima upah Rp 300 ribu perbulan.

"Jadi informasi yang saya terima bahwa guru itu saat tanda tangan terlihat ada nominal upah senilai Rp 9 juta, tapi pas dia terima hanya Rp 300 ribu," kata Ketua Umum Forgupaki, Abraham Pellokila saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Abraham mengatakan guru honorer itu sempat memfoto kwitansi pembayaran yang ditandatanganinya.

Dalam kwitansi itu dituliskan upah senilai Rp 9.283.708 untuk upah bulan Juli-Agustus.

"Namun dia memang fotonya diam-diam, jadinya tidak terlihat full kwitansinya," kata Abraham.

Abraham mengatakan di Jakarta masih banyak guru honorer dalam organisasinya yang memang diupah sangat rendah.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan