Minggu, 14 September 2025

Aksi Bejat ASN Dishub DKI Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Paksa Korban Tonton Film Dewasa

ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) pelaku tindak asusila terhadap bocah 11 tahun mengiming-imingi korban dengan uang saat melancarkan aksinya.

Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban tindak asusila. ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) pelaku tindak asusila terhadap bocah 11 tahun mengiming-imingi korban dengan uang saat melancarkan aksinya di Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Namun pada saat korban datang ke rumah tersangka, pelaku tidak bisa menahan hasratnya sehingga terjadi tindak asusila tersebut.

Modus pelaku adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba kemaluannya.

Aksi tersebut terbongkar karena korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya.

Selama kenal dengan korban kurang lebih satu tahun, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak asusila.

Polisi pun hingga kini masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan