Minggu, 24 Agustus 2025

Detik-detik Dede Bunuh Pedagang Semangka di Jakarta Timur, Berawal Dari Perselingkuhan

Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan yang dilakukan Dede Jaya (28) terhadap Utomo (33), seorang pedagang semangka di Jakarta Timur.

Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta/Bima Putra
Pelaku pembunuhan pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, DJ (28) saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan yang dilakukan Dede Jaya (28) terhadap Utomo (33), seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan awalnya tersangka mengetahui adanya hubungan gelap antara istrinya dengan korban pada awal Oktober 2023.

"Antara tersangka inisial DJ lalu dengan istri tersangka menguliti permasalahan bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," kata Leonardus dalam jumpa pers, Selasa (9/1/2024).

Atas dasar itu, Dede naik pitam hingga akhirnya membeli cairan air keras pada Desember 2023 melalui online.

"Ini tujuan adalah untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban saudara Utomo," ucapnya.

Baca juga: Pembunuh Pedagang Semangka di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Hingga akhirnya pada Minggu (7/1/2023) sekira pukul 23.45 WIB, tersangka menyiapkan perlengakapan mulai dari air keras hingga golok yang dia bawa ke lapak dagangan korban.

Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyerang korban secara membabi buta mulai menyiram air keras hingga pembacokan dengan senjata tajam (sajam).

"Pukul 04.00 WIB, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Polri Kramatjati, lalu meninggal dunia di sana," ucapnya.

Baca juga: Masalah Perselingkuhan Jadi Motif Sementara Pembunuhan Pedagang Semangka di Jaktim

Aksi yang dilakukan tersangka ternyata juga mengenai karyawan korban bernama Muhammad Basori alias Abas.

Dia terluka karena terkena cipratan air keras yang disiramkan tersangka kepada korban saat itu.

Saat ini, Dede sudah ditangkap dan ditahan dengan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan