Senin, 25 Mei 2026

Hari Ini Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang Digelar di Alun-alun Tigaraksa

Untuk hari Senin dan Selasa, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Valdy Aref
ILUSTRASI - Warga Kabupaten Tangerang bisa memperpanjangan SIM A maupun C pada Minggu (24/3/2024) hari ini di Alun-alun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang 

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved