Sabtu, 6 September 2025

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Haji Furoda, Pesan Paket VIP Berujung 'Backpacker'

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan berkedok haji furoda VIP atau haji mandiri dengan menangkap SJA, selaku Direktur dari perusahaan travel umr

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukan sejumlah promosi PT Musafir International Indonesia dengan tersangka SJA soal kasus penipuan paket haji furoda VIP di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan berkedok haji furoda VIP atau haji mandiri dengan menangkap SJA, selaku Direktur dari perusahaan travel umroh PT Musafir International Indonesia asal Surabaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku menjanjikan korbannya bisa berangkat haji dengan cepat.

"Dengan mengambil paket haji furoda vip, kemudian korban dijanjikan oleh tersangka untuk diberangkatkan," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2024).

Ade mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial TBS dan GS yang menjadi korban karena tertipu paket haji furoda yang ditawarkan tersangka.

Keduanya ditawarkan dengan harga Rp125 juta per orang untuk bisa beribadah melalui paket VIP.

Kedua korban, kata Ade Ary, dijanjikan 15 fasilitas mulai dari penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah.

Lalu, fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Mekkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain Ihram dan yang lainnya.

"Setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," ujarnya.

"Padahal, korban telah melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp 260 juta (untuk dua orang)," ucapnya.

Salah satu contoh yakni tiket pesawat yang didapat bukan tujuan Jakarta-Saudi Arabia melainkan transit ke Malaysia, Riyadh, Jedah dan akhirnya menggunakan bus ke Arab Saudi.

Mereka hanya mendapat fasilitas kain ihram hingga koper dalam paketnya itu, sehingga pasutri itu terpaksa harus menanggung semua kebutuhannya sampai kembali pulang ke tanah air dengan dana sendiri.

"Hanya mendapatkan gelang dan perlengkapan haji (koper, tas 4 buah, seragam, kain ihram, mukenah atau kerudung dan ID cad). Transportasi dan akomodasi korban selama di Mekkah, dicari sendiri oleh korban dengan mengeluarkan uang pribadi secara terus menerus sampai dengan ibadah haji selesai dan pulang ke tanah air," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan SJA ternyata hanya memiliki izin dari Kementrian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan termasuk adanya informasi jika tersangka juga dilaporkan di sejumlah wilayah mulai Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Malang Kota, Polda DI Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan