Gedung YLBHI Kebakaran
Fakta Kebakaran Gedung YLBHI: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab, Seorang Petugas Damkar Gugur
Berikut rangkuman fakfa-fakta terkait kebakaran di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat yang mengakibatkan gugurnya seorang petugas Damkar.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
2. Kebakaran Diduga karena Korsleting Listrik
Kebakaran besar melanda gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (7/4/2024) malam.
Menurut laporan data Pihak Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, pihaknya menerima informasi kebakaran tersebut sekitar pukul 22.20 WIB.
Sebanyak 10 unit mobil pemadam disertai 40 petugas gulkarmat meluncur ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api.
Sempat terjadi ledakan yang diduga berasal dari outdoor air conditioner (AC).
Ledakan itu kemudian memicu terjadinya penyalaan api.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Gedung LBH-YLBHI, Sempat Ada Ledakan, 1 Petugas Damkar Meninggal
Penyalaan api itu kemudian seketika menjalar ke lantai 3 dan 4.
Dugaan sementara kebakaran itu disebabkan karena korsleting listrik pada AC.
Luas area yang terbakar sekitar 40 meter.
Sekitar pukul 23.58 WIB, petugas berhasil memadamkan api di gedung tersebut.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 140 juta akibat kebakaran itu.
Baca juga: Petugas Damkar Gugur saat Kebakaran YLBHI: Tak Sadarkan Diri, Dibawa ke RSCM, Dadanya Dipompa
3. Sempat Muncul 3 Kali Ledakan
Seorang pedagang pecel lele menjadi saksi hidup terbakarnya gedung LBH-YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (7/4/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan kesaksian pedagang pecel lele inisial W di depan gedung YLBHI, terdengar tiga kali bunyi ledakan keras hingga akhirnya terjadi kebakaran.
Masih menurut saksi W, ledakan itu diduga berasal dari lantai dua gedung YLBHI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.